Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar rapat dengan lintas instasi yang terdiri dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satpol PP dan jajaran Kodam Jaya.
Hal ini terkait perluasan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta seiring diberlakukannya PPKM Level 2.
Hasilnya, dari titik perluasan ganjil genap ditambah menjadi 13 ruas jalan.
"Dari 3 kawasan bertambah jadi 13 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnowo Yogo, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: PERHATIAN! Polisi Balik ke Aturan Lama, Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Pagi dan Sore Hari
Aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di ruas jalan protokol di DKI Jakarta kini kembali ke aturan yang mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub).
Jika sebelumnya pada PPKM Level 3 berlaku 16 jam, kini ganjil genap berlaku 2 sesi pagi dan sore hari.
Ganjil genap berlaku dua sesi pagi dan sore hari pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Adapun daftar jalan yang akan memberlakukan ganjil genap di 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta mulai 25 Oktober 2021:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani.