TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Lili dilaporkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata pada Kamis (21/10/2021) kemarin.
Laporan ini merupakan kedua kalinya bagi Lili terseret kasus pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Terbaru, Pimpinan KPK itu dilaporkan terkait penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatera Utara.
Adapun laporan itu dilayangkan menindaklanjuti putusan etik Lili terkait perkara Tanjungbalai.
"Saudara LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya."
"Yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara (Labura) yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya," ujar Novel, Kamis (21/10/2021), dilansir Tribunnews.
Novel menuding Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu Darno.
Dalam komunikasi itu, kata Novel, ada permintaan dari Darno kepada Lili agar secepatnya melakukan eksekusi penahanan terhadap Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara sebelum Pilkada serentak 2020 dimulai.
Khairudin ketika itu sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Sementara, anak dari Khairudin saat itu juga tengah maju sebagai calon kepala daerah Labura untuk melawan Darno.
"Ada permintaan dari dari saudara Darno kepada saudara LPS selaku Komisioner KPK dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah," ungkap Novel.
Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, BW Eks Pimpinan KPK: Kondisi Penanganan Korupsi di Indonesia Hancur
Novel mengklaim memiliki sejumlah bukti pertemuan antara Lili dengan Darno yang didapatnya dari tersangka Khairuddin Syah.
Khairuddin, terang Novel, menyampaikan sejumlah foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.