"Tujuannya menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada."
"Di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin Syah kepada pelapor saat itu."
"Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor (Lili) dengan saudara Darno dimaksud," kata Novel.
Novel mengatakan, laporan ini dilayangkan karena Dewas KPK tidak melakukan klarifikasi terhadap dugaan perbuatan Lili di perkara Labuhanbatu Utara dalam persidangan etik sebelumnya.
Saat itu Lili dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Lili juga berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Novel menuturkan, sebelum Lili dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK dalam kasus komunikasi dengan pihak berperkara Tanjungbalai, Novel telah terkait perkara lain yang diduga adanya campur tangan Lili di Kabupaten Labura.
Saat itu Dewas meminta untuk menambah bukti-bukti keterlibatan Lili di Labuhan Batu Utara.
Novel sudah menyerahkan bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas KPK dan telah mendapatkan tanda terima per tanggal 12 Agustus 2021.
"Diakhir keterangan sebagai saksi (Novel), majelis sidang etik meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran saudara LPS diperkara Labura," ujarnya.
Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Dewas untuk memeriksa Lili terkait kasus di Labura tersebut.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Ajukan Banding Administratif, Minta Jokowi Menggugurkan Keputusan Pemecatan
Karena itu, Novel dan Rizka memutuskan kembali melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara kepada Dewas KPK.
Ia berharap Dewas KPK segera memproses kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili di Labuhan Batu Utara tersebut.
"Kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK dan Gerakan Pemberantasan Korupsi," ucapnya.