News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Sekda Nonaktif Tanjungbalai Yusmada Segera Masuk Pengadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021). KPK menahan Yusmada terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 bersama Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai Yusmada (YM) dalam kasus dugaan suap terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019 dinyatakan lengkap.

"Tim Jaksa Kamis (21/10/2021) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka YM (Yusmada) dari Tim Penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Kata Ali, penahanan terhadap Yusmada dilanjutkan oleh Tim Jaksa, untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Oktober 2021 hingga 9 November 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam waktu 14 hari kerja, lanjutnya, segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa. 

"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," imbuh Ali.

KPK pada Jumat (27/8/2021) mengumumkan Yusmada dan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Ditanya Soal Bekingan Azis Syamsuddin di KPK, Sekda Tanjungbalai Yusmada Bungkam

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan dari Syahrial.

Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Syahrial dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali dengan menelepon Syahrial dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh Syahrial.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini