TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dicek secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Sistem penyaluran bansos PKH dilakukan per triwulan, atau selama 3 bulan berturut-turut untuk penerima PKH.
Pada bulan Oktober 2021 penyaluran bansos PKH telah memasuki pencairan tahap ke-4.
Bansos PKH dapat dicairkan dengan mudah melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Mengutip dari Instagram @kemensosri, Kemensos menjelaskan bahwa penyaluran bantuan PKH dilakukan hingga bulan November, dan Desember 2021, mendatang.
Daftar nama penerima bantuan PKH akan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Melalui bsu.kemnaker.go.id, Berikut Syarat dan Proses Penyalurannya
Baca juga: Kemendikbud-Ristek Berikan Bantuan/Hibah Rp12,7 Miliar ke Universitas Pancasila
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH di DTKS:
1. Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu, tekan tombol "cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.