TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dicek secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Sistem penyaluran bansos PKH dilakukan per triwulan, atau selama 3 bulan berturut-turut untuk penerima PKH.
Pada bulan Oktober 2021 penyaluran bansos PKH telah memasuki pencairan tahap ke-4.
Bansos PKH dapat dicairkan dengan mudah melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Mengutip dari Instagram @kemensosri, Kemensos menjelaskan bahwa penyaluran bantuan PKH dilakukan hingga bulan November, dan Desember 2021, mendatang.
Daftar nama penerima bantuan PKH akan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Melalui bsu.kemnaker.go.id, Berikut Syarat dan Proses Penyalurannya
Baca juga: Kemendikbud-Ristek Berikan Bantuan/Hibah Rp12,7 Miliar ke Universitas Pancasila
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH di DTKS:
1. Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu, tekan tombol "cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Oktober 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Bantuan yang Diberikan
Berikut Daftar Kategori Penerima Bansos PKH 2021:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2021