TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah aturan terbaru terkait penerbangan domestik pasca adanya perpanjangan PPKM.
Seperti yang diketahui bahwa pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021.
Selama durasi tersebut terdapat peraturan di mana penumpang tidak lagi diperbolehkan untuk menggunakan tes rapid antigen ketika naik pesawat.
Masyarakat yang ingin naik penerbangan domestik hanya diperbolehkan untuk menggunakan tes RT-PCR.
Terkait aturan tersebut berlaku di daerah yang memberlakukan status PPKM dengan level 3 hingga level 1 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
Baca juga: Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri untuk Semua Transportasi Berlaku Sejak Oktober 2021
Selain wajib melakukan tes PCR dan menunjukan hasil negatif, penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama.
Selengkapnya berikut aturan dan syarat untuk dapat naik pesawat dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:
- Sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin
- Menunjukkan surat keterangan negatif lewat tes PCR dengan sampel yang didapat dari kurun waktu 2x24 jam sebelum penerbangan.
Selain itu penyesuaian aturan terbaru juga telah dilakukan oleh salah satu maskapai penerbangan yaitu Garuda Indonesia akibat dari perpanjangan PPKM yang diberlakukan oleh pemerintah.
Berikut adalah aturan terbaru dari Garuda Indonesia untuk penumpang dengan penerbangan domestik dikutip dari garuda-indonesia.com.
Aturan Terbaru Garuda Indonesia untuk Penerbangan Domestik yang Berlaku Mulai 24 Oktober 2021
1. PPKM Semua Level
- Penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan di dalam Jawa
- Vaksin minimal dosis pertama,
- Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam,
- Rapid antigen tidak berlaku.