News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Benarkan Bakal Periksa Pimpinan DPRA terkait Penyelidikan Kasus Korupsi di Aceh

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan akan memeriksa sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait penyelidikan kasus korupsi di Tanah Rencong.

Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

"Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Sabtu (23/10/2021).

Namun karena masih dalam tahap penyelidikan, Ali belum bisa mengungkap lebih jauh perkara tersebut.

Hanya saja, ia berjanji akan menyampaikan seluruh perkembangan kegiatan penyelidikan ini ke depannya.

"Karena masih tahap proses penyelidikan maka saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya," kata Ali.

Dinukil dari Serambinews.com, KPK kembali memanggil pejabat Aceh untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.

Baca juga: Mertua Setubuhi Menantu di Aceh, Korban Masih 16 Tahun, Pelaku Berdalih Tergoda Pakaian Terbuka

Kali ini ada sembilan pejabat yang sudah disurati untuk hadir ke Kantor Perwakilan BPKP Aceh.

Tiga di antaranya pimpinan DPRA yaitu Wakil Ketua I Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian, dan Wakil Ketua III Safaruddin. 

Selanjutnya, ada tiga anggota DPRA saat ini, Ihsanuddin MZ, Zulfadli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA Suhaimi.

KPK juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).

Pimpinan DPRA yang dikonfirmasi usai rapat paripurna, Jumat (22/10/2021) mengaku sudah mengetahui adanya pemanggilan KPK.

Dalimi dan Hendra Budian akan diperiksa pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB.

Esoknya, Rabu, 27 Oktober 2021 giliran Safaruddin yang diperiksa pukul 09.30 WIB.

Dari informasi yang dihimpun Serambinews.com, ada 19 orang lagi yang akan dipanggil KPK dengan waktu yang berbeda.

"Mulai dari anggota DPRA aktif, mantan ketua Banggar dan anggota Banggar. Kemudian pihak ULP, Kadis Perhubungan dan Bappeda serta dinas keuangan," sebut sumber Serambinews.com. 

Pemanggilan itu untuk memintai keterangan seputar proyek-proyek pengadaan barang dan jasa seperti pengadaan Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multy years, serta appendix.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini