TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menyatakan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi bukti ketidakmampuan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat kecil.
Menurut Fickar, pemerintah atau perbankan yang dikelola negara belum mampu untuk menjangkau masyarakat yang meminjam uang dengan pinjaman rendah.
"Pinjol ini harusnya menjadi beban negara juga. Makanya saya bilang, munculnya pinjol ini merupakan ketidakkemampuan negara sejahterakan masyarakat sehingga dia harus pinjam yang kecil kecil itu. Inilah yang harus diakomodasi," kata Fickar dalam diskusi daring, Sabtu (23/10/2021).
Fickar mengharapkan bank pemerintah bisa turut terlibat ke masyarakat untuk mengatasi pinjol ilegal tersebut.
Khususnya, mereka harus bisa menjangkau debitur dengan pinjaman hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp5 juta.
"Kalau pinjamannya tidak sampai Rp5 juta agak sulit lah. Jaminannya apa? mungkin motor bekas yang tahun sekian bisa jadi jaminan. Tapi kalau pinjamannya cuma Rp1 juta, apa yang mau jadi jaminan? apa yang mau disita dari peminjam yang cuma Rp1 atau Rp2 juta. Itu kan masyarakat atau konsumen dari pinjol ini masyarakat yang paling membutuhkan ya. Karena jumlahnya tidak terlalu besar antara Rp1 juta sampai Rp5 juta," jelasnya.
Baca juga: Jerat Nasabah, Perusahaan Pinjol Ilegal Ada yang Bekerjasama dengan Pinjaman Online Legal
Kekosongan ini, kata Fickar, dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk memunculkan pinjol ilegal.
Ia menuturkan pinjol ilegal ini tidak terawasi hingga menimbulkan banyak korban di masyarakat.
"Ini kan sebenernya peran perbankan yang diambil pihak swasta yang jeli, yang melihat kebutuhan atau demand masyarakat itu tinggi sehingga mereka masuk. Mestinya negara duluan sebagai bagian dari tanggung jawab mensejahterakan kehidupan bangsa. Jadi perbankan terutama perbankan pemerintah punya tanggung jawab besar dari peristiwa pinjol ini," tukasnya.