TRIBUNNEWS.COM - Aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri atau perjalanan domestik telah diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kini, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk perjalanan menggunakan pesawat.
Meski sudah diizinkan, pelaku perjalanan tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Seperti, perlu menyertakan hasil tes PCR dan identitas kartu keluarga.
"Untuk anak usia di bawah 12 tahun yang sebelumnya dibatasi, di SE tersebut sudah diperbolehkan."
"Namun, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tujuan yang dituju, Apakah sudah masuk PPKM level 1 atau 2," ungkap Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, dikutip Tribunnews.com dari Kanal Youtube Kompas TV, Sabtu (23/10/2021).
Saat ini, pengelola Bandara Soekarno-Hatta masih memberikan masa transisi dan sosialisasi penumpang masih dipebolehkan menggunakan tes antigen 1x24 jam hingga tanggal 24 Oktober 2021.
Baca juga: Berlaku 24 Oktober, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Termasuk Naik Pesawat, Bus, hingga KA
Tak hanya naik pesawat, anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan naik kereta api.
Namun, perlu didampingi orang tua yang sudah divaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan bukti kartu keluarga.
Menurut Manajer Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, Luqman Aris, penumpang tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
"Meski kembali diperbolehkan, anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap harus memenuhi persyaratan, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan kereta api jarak jauh, tetap memakai masker, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan."
"Anak di bawah 12 tahun juga wajib didampingi orang tua," ucapnya.
Wajib PCR Jadi Syarat Naik Pesawat
Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.