Dalam SE tersebut, terdapat beberapa persyaratan bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, udara, dan laut.
Baik saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi udara atau pesawat diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, diperketat menggunakan hasil tes RT-PCR untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4.
Dikutip dari Covid19.go.id, hal ini dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh.
Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan tentang aturan baru mengenai perjalanan domestik.
Di mana ada beberapa penyesuaian pengaturan berdasarkan kondisi kasus terkini.
"Beberapa penyesuaian pada pengaturan ini dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan."
"Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan, yaitu SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021."
"Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 serta Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan," katanya dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Jumat (22/10/2021).
Prof. Wiku menyebut, terdapat beberapa penyesuaian pengaturan yang dilakukan, seperti pengaturan syarat perjalanan dalam negeri.
Untuk moda udara tujuan Jawa-Bali, penumpang wajib menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif PCR.
Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri