News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kategori Penerima dan Besaran Bantuannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. Begini cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 yang cair bulan Oktober 2021, lengkap beserta kategori dan besaran bantuannya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4, lengkap beserta kategori dan besaran bantuannya.

Diketahui, pemerintah masih memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk bantuan PKH.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.

Bansos ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Nantinya, bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Baca juga: Kriteria Penerima PKH serta Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Simak Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4, Telah Terdaftar dalam DTKS

Adapun kategori dan besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni: 

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun (maksimal dua kali kehamilan).

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun.

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun.

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental).

7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Bantuan akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan).

Segera akses cekbansos.kemensos.go.id. (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

Baca juga: Penerima BSU Rp 1 Juta Tidak Memiliki Rekening Himbara, Simak Cara Cairkan Dana Bantuannya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini