News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Riau

Akun Facebook Tiba-tiba Update Status, Bupati Kuansing Andi Putra Ngaku ke KPK Bukan Dia yang Tulis

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akun Facebook milik Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit, tiba-tiba membuat status.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akun Facebook milik Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit, tiba-tiba membuat status.

Padahal politikus Partai Golkar itu sedang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menelusuri hal itu, petugas rutan KPK, Sabtu (23/10/2021) langsung menggeledah kamar tahanan Andi di rutan gedung Merah Putih.

Dari hasil pemeriksaan, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, petugas rutan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun.

"Tersangka AP (Andi Putra) juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

KPK memastikan seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam rutan, sebagaimana diatur Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013. 

Keamanan rutan KPK juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.

Baca juga: Geledah 3 Lokasi di Pekanbaru, KPK Temukan Catatan Keuangan Terkait Kasus Bupati Kuansing

Selain itu, KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke rutan KPK. 

"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka. 

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024. 

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar. 

Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Bantah Terima Suap untuk Cari Dana HUT ke-57 Golkar

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra. 

Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.

Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut. 

Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.

Baca juga: Pakai Rompi Oranye KPK, Andi Putra Ogah Sampaikan Sesuatu ke Masyarakat Kuansing

Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

KPK periksa 3 lokasi di Pekanbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Pekanbaru, Riau.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Kamis (21/10/2021) Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Adapun tiga lokasi yang digeledah KPK yakni sebuah kantor di Kecamatan Limpa Pulu, Kota Pekanbaru, Riau; rumah kediaman di Tangkerang, Pekanbaru; dan rumah kediaman di Maharatu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

"Dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Ali.

Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Bantah Terima Suap untuk Cari Dana HUT ke-57 Golkar

Selanjutnya, Ali menambahkan, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara inj dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra dkk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini