News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Belum Terima Surat dari Kejaksaan Tempat Sidang Munarman, Aziz Yanuar: Ada 2 Kemungkinan Tempatnya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munarman saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Bali, Senin (13/2/2017). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa dugaan tindak terorisme Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya hingga kini belum mengetahui kapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang juga merupakan kliennya tersebut akan menjalani persidangan.

Diketahui, saat ini berkas perkara Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme sudah lengkap alias P21 dan siap untuk disidangkan.

"Belum ada kabar, mungkin pekan ini tahap dua oleh kejaksaan, kita lihat saja nanti," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (25/10/2021).

Lebih lanjut, terkait dengan tempat persidangan untuk perkara yang menjerat kliennya itu, Aziz juga mengatakan pihaknya belum menerima kabar pasti.

Kata dia, kemungkinan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Untuk saat ini, pihaknya kata dia masih menunggu penetapan tempat persidangan tersebut dari pihak Kejaksaan Agung RI yang kemungkinan akan disampaikan pada pekan ini.

Baca juga: Densus 88 Masih Koordinasi dengan Kejagung untuk Limpahkan Berkas Munarman Agar Segera Disidangkan

"Belum tahu, mungkin jika tidak PN Jaksel, PN Jaktim biasanya, kemungkinan pekan ini," tukasnya.

Siap Jalani Persidangan

Berkas perkara eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan begitu, maka prosedur hukum yang bakal dilakukan selanjutnya oleh Munarman yakni menjalani serangkaian proses persidangan.

Menanggapi hal itu, anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bersama kliennya sudah siap untuk menghadapi jalannya persidangan.

"Sudah (siap untuk sidang, ketika berkas sudah lengkap)," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Selasa (5/10/2021).

Kendati begitu Aziz mengaku belum menerima secara pasti baik informasi maupun soal berkas persidangan itu.

Oleh karenanya, dia belum dapat memastikan kapan Munarman akan menjalani persidangan dan bertempat di Pengadilan mana perkara ini disidangkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini