News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Berlaku Sejak Kemarin, Berikut Aturan Terbaru Maskapai Garuda Indonesia untuk Penerbangan Dosmetik

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Garuda Indonesia

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan penerbangan domestik yang dibuat maskapai Garuda Indonesia dan telah berlaku sejak Minggu (24/10/2021) kemarin.

Pemerintah telah melakukan perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021.

Perpanjangan PPKM juga berpengaruh pada aturan transportasi seperti pesawat terbang.

Syarat penerbangan terbaru yang harus dipatuhi penumpang adalah tidak diperbolehkannya menggunakan tes rapid antigen dan digantikan menggunakan tes RT-PCR.

Baca juga: Maskapai Citilink Diisukan Hentikan Sementara Operasi Penerbangan di Bandara JBS Purbalingga

Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru selama PPKM, Wajib Tes PCR dan Vaksin Minimal Dosis 1

Selain itu penumpang juga wajib menunjukkan telah menerima vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama.

Peraturan tersebut sudah tertuang sebagai salah satu aturan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pergantian surat keterangan Covid-19 menjadikan salah satu maskapai penerbangan di Indonesia yaitu Garuda Indonesia melakukan penyesuaian.

Dikutip dari laman Garuda Indonesia bahwa telah dibuat aturan terbaru untuk penerbangan domestik dan telah berlaku sejak kemarin.

Berikut adalah rincian dari aturan terbaru tersebut.

Aturan Terbaru Garuda Indonesia untuk Penerbangan Domestik yang Berlaku Mulai 24 Oktober 2021

1. PPKM Semua Level

- Penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan di dalam Jawa

  • Vaksin minimal dosis pertama,
  • Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam,
  • Rapid antigen tidak berlaku.

2. PPKM Level 3

- Penerbangan ke Banda Aceh, Padang, Pangkal Pinang, Pontianak, Mamuju Nabire, Sorong, Tanjung Pandan (Belitung)

  • Vaksin minimal dosisi pertama
  • Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
  • Tes rapid antigen tidak berlaku.

3. PPKM Level 2

- Penerbangan ke Pontianak

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
  • Tes rapid antigen tidak berlaku.

Khusus tujuan Bali:
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.

- Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.

- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

- Khusus tujuan Nabire: Wajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Gugus Tugas COVID-19 dengan menghubungi nomor berikut: Efraim (082239584499 ) / Kristo Patiung (082199021991) / Piet Nabot (081280466247).

- Khusus tujuan Pontianak: Ssurat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.

ANTAR KOTA DI:

4. PPKM Level 2

- Penerbangan antar kota di Ambon, Balikpapan, Banjarmasin, Bengkulu, Biak, Gorontalo, Gunungsitoli, Jambi, Jayapura, Kendari, Kupang, Labuan Bajo, Labuan Bajo, Lampung, Lombok, Makassar, Manado, Medan (Kualanamu), Merauke, Palu, Palangkaraya, Pekanbaru, Palembang, Samarinda, dan Tanjung Pinang

  • Sertifikat vaksin tidak wajib
  • Tes RT PCR dengan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam
  • Tes rapid antigen dengan sampel dalam kurun waktu 1x24 jam.

5. PPKM Level 1

- Penerbangan antar kota di Batam, Sibolga, Ternate

  • Sertifikat vaksin tidak wajib
  • Tes RT PCR dengan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam
  • Tes rapid antigen dengan sampel dalam kurun waktu 1x24 jam.

Khusus tujuan Lombok: Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

Khusus tujuan Gorontalo: Akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.

Khusus tujuan Manado: Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat.

Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura:

1. Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).

2. Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang.

Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat di akses di sini.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait penanganan covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini