Sebelumnya, pendaftar perlu membuat akun terlebih dahulu, barulah mengisi data diri dan mengikuti seleksi.
Apabila lolos seleksi, peserta akan mendapatkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
Mulai dari bantuan pelatihan, dana insentif pasca pelatihan dan insentif saat survei evaluasi.
Diketahui, pengumuman pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22 dirilis melalui akun resmi Instagram Prakerja.
Sebelumnya, jumlah pendaftar yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 21 sebanyak 800.000.
Namun, untuk Kartu Prakerja gelombang 22 hanya menyediakan kuota yang selama ini batal dari pelaksanaan gelombang sebelumnya atau peserta yang dicabut.
Kepesertaan yang dicabut, ialah peserta yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos seleksi.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Oktober 2021, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Buat Akun.
- Masukan alamat email dan kata sandi.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.
Membuat akun Prakerja. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 di situs www.prakerja.go.id.(Tangkapan layar www.prakerja.go.id.)
2. Isi data diri
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan.
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Verifikasi Akun Kartu Prakerja. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 di situs www.prakerja.go.id.(prakerja.go.id)
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
3. Ikuti tes
Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online .
4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Adapun bagi Anda yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut ini:
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
- Kemudian, siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda
- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
Maka proses selanjutnya adalah pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang.
Anda dapat menanti pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS atau cek di situs Prakerja.
Insentif Kartu Prakerja
Penerima akan mendapatkan insentif berupa:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000,00.
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000,00 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000,00 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000,00 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000,00 setiap survei.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Maliana, Kontan.co.id /Adi WIkanto)
Berita lain terkait Kartu Prakerja