News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Lagi, Cerita Pahit dari Korban Pinjol Ilegal: Pinjam Uang Rp 16 Juta Harus Kembalikan Puluhan Juta

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Putu AP (39) pria asal Tabanan Bali itu memiliki pengalaman pahit saat meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol).

Putu harus mengembalikan uang dua kali lipat dari yang dipinjamnya.

Ia pun menceritakan saat meminjam uang lewat pinjol pada tahun 2018 lalu.

Saat itu, Putu memerlukan uang untuk biaya pendidikan.

"Kebetulan saat itu saya perlu uang untuk pendidikan saya. Saya kemudian mendapat penawaran dari salah satu pinjol," kata Putu yang dihubungi Minggu, (24/10/2021).

Pria asli Tabanan, Bali ini pun meminjam uang lewat pinjol senilai Rp16 juta.

Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, Polri Upayakan Penegakan Hukum dan Beri Pemahaman pada Masyarakat

Untuk pinjaman sebesar Rp16 juta tersebut pun bisa dia dapatkan tanpa jaminan.

"Iya diberikan meminjam tanpa jaminan saat itu," katanya.

Untuk proses peminjaman lewat pinjol ini dirinya mengaku tidak terlalu sulit.

Prosesnya hampir sama dengan melakukan pinjaman di bank.

Bedanya, dirinya melakukan registrasi via online dan tanpa jaminan.

"Tidak terlalu sulit, cuma mengikuti petunjuknya secara online. Yang diminta itu data pribadi seperti KTP, email address, foto diri, hampir sama dengan pengajuan ke kredit di bank, hanya saja mekanismenya secara online," katanya.

Untuk melunasi pinjaman ini, dirinya memerlukan waktu selama tiga tahun, di mana tahun 2021 ini pinjaman tersebut baru lunas.

Dalam melunasi pinjaman ini, setiap bulannya Putu harus membayar Rp974.000.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini