Kini ada dua laporan yang sedang di dalami oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ia berharap masyarakat senantiasa waspada dengan segala bentuk kejahatan berbasis siber yang demikian marak belakangan ini, termasuk salah satunya adalah pinjol ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk temuan kepada pihak kepolisian.
“Ada 2 yang sudah bisa dinaikkan (proses penyidikkan). Yang lainnya masih penyelidikan. Nanti kami akan rilis, pekan depan,” pungkasnya.
Sebagian berita ini tayang di Tribun Bali dengan judul: Pinjam Uang Rp16 Juta Lewat Pinjaman Online, Putu AP Harus Melunasi Rp35 Juta Selama 36 Bulan