- Lempuyangan
- Klaten
- Purwosari
- Sragen
- Wates
Daerah Operasi 7
- Madiun
- Jombang
- Blitar
- Kediri
- Kertosono
- Tulungagung
- Nganjuk
Daerah Operasi 8
- Surabaya Pasarturi
- Surabaya Gubeng
- Malang
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Bojornegoro
- Babat
- Lamongan
Daerah Operasi 9
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi Kota
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
Divisi Regional 1
- Medan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Mambangmuda
Divisi Regional 3
- Kertapati
- Prabumulih
- Muaraenim
- Lahat
- Tebingtinggi
- Lubuklinggau
Divisi Regional 4
- Tanjungkarang
- Kotabumi
- Baturaja
- Martapura
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021:
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M.
Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makanan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar dan menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalu telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;
d. Tidak diperkenankan untk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang daru dua jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakuakn dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan;
4. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
5. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana dimaksud angka 3, dikecualikan bagi :
a. pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun;
b. pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit emerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID- 19;
6. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana diatur pada angka 3 dan 4;
7. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
8. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun.
Selain itu ketentuan terkait kapasitas penumpang yang diperbolehkan berdasarkan surat edaran tersebut adalah 70 persen dari kapasitas total.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan covid