TRIBUNNEWS.COM - Kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peresmian pengolahan sawit di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mendapat sorotan publik.
Pasalnya pabrik yang didirikan oleh PT Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam ini terdapat isu suap pajak yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana menjadi salah satu orang yang memberikan kritikan atas kehadiran Jokowi ini.
Denny mengakui kehadiran Jokowi untuk meresmikan suatu proyek atau pabrik bukan merupakan sebuah kesalahan.
Baca juga: Inilah Kerajaan Bisnis Haji Isam, Crazy Rich Kalsel, Pemilik Pabrik Rp 2 T yang Diresmikan Jokowi
Namun secara etika, jika pemilik proyek tersebut diduga terjerat kasus hukum yang masih berjalan, maka seharusnya Jokowi tidak ikut meresmikannya.
"Salahkah Presiden meresmikan suatu proyek? Tentu tidak. Termasuk jika pun yang memiliki proyek tersebut pernah membantu pendanaan kampanye dalam pemilihan presidennya."
"Namun, sekali lagi, masalah utamanya adalah secara etika kalau pemilik proyek tersebut diduga sedang terjerat kasus hukum yang sedang berjalan, dan ada keterangan saksi dan bukti-bukti yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korporasi maupun pribadi sang pemilik proyek."
"Seorang Presiden tentunya harus sangat sadar dan paham soal etika hukum bernegara yang demikian," kata Denny dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Sosok Haji Isam, Crazy Rich Kalsel yang Pabriknya Diresmikan Jokowi, Pernah jadi Sopir Angkutan
Kehadiran Jokowi akan Menimbulkan Persepsi Politik Hukum
Denny menuturkan dengan kondisi Johnlin Grup yang tengah terkena dugaan kasus hukum, maka lebih etis jika Jokowi tidak meresmikan proyek yang dimiliki oleh Johnlin Grup.
Pasalnya Denny menilai, kehadiran Jokowi ini akan menimbulkan persepsi politik hukum bahwa presiden melindungi Johnlin Grup dan Haji Isam.
"Dalam kondisi sedang dijerat dugaan kasus demikian—meskipun kita semua paham dengan asas praduga tidak bersalah, akan lebih etis dan bijak jika Presiden Jokowi tidak meresmikan proyek yang dimiliki oleh Johnlin Grup."
"Kehadiran Presiden Jokowi bagaimanapun akan menimbulkan persepsi politik hukum, bahwa Presiden melindungi Johnlin Grup dan Haji Isam," terangnya.
Baca juga: Profil Haji Isam, Crazy Rich Kalimantan Selatan yang Pabriknya Diresmikan Jokowi Hari Ini
Selain itu, Denny menilai di tengah kondisi penegakan hukum yang masih rentan ini, kehadiran Jokowi adalah tindakan yang amat rentan dikritik sebagai tindakan yang tidak etis.
"Di tengah sistem penegakan hukum yang masih rentan dari intervensi keuangan dan kekuasaan, maka kehadiran Presiden Jokowi jelas adalah tindakan yang tidak pas dan amat rentan dikritik sebagai tindakan yang tidak etis."
"Memang, belum secara gamblang termasuk kategori menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice), namun paling tidak mempunyai batas yang sangat tipis dengan menggunakan kekuasaannya (trading of influence) untuk mempengaruhi proses penegakan hukum, utamanya di KPK dan Pengadilan Tipikor," jelas Denny.
Baca juga: KPK Tegaskan Bakal Lindungi Saksi yang Dilaporkan Haji Isam ke Polisi
Nama Haji Isam Muncul di Persidangan Kasus Dugaan Penggelapan Pajak
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, nama Haji Isam muncul dan disebut terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yulmanizar, dalam persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji, tertanggal 4 Oktober 2021.
Terkait penyebutan namanya di persidangan itu, Haji Isam akhirnya melaporkan saksi Yulmanizar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Yulmanizar dituduh telah mencemarkan nama pemilik Jhonlin Group itu dengan menyebut berperan dalam kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu.
Baca juga: Haji Isam Laporkan Saksi di Sidang ke Polisi, KPK: Dapat Ganggu Independensi
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata Junaidi selaku kuasa hukum Haji Isam lewat keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Menurut Junaidi, pernyataan Yulmanizar selaku saksi dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji, itu adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan.
"Serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," kata Junaidi.
Junaidi mengatakan Haji Isam tidak mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara, dan Yulmanizar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Terungkap di Sidang Diduga Atur Pajak Jhonlin Baratama, KPK Pertimbangkan Bidik Haji Isam
Haji Isam, lanjut Junaidi, juga tidak pernah memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.
"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," jelasnya.
Junaidi lalu mengatakan Haji Isam merupakan pengusaha yang telah memberikan banyak kontribusi kepada Indonesia dengan taat hukum.
Haji Isam juga disebut sebagai tokoh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang banyak membantu dalam pembangunan daerah.
"Keterangan saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami dan telah mencemarkan nama baik klien kami," kata Junaidi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Daryono)