News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Prajurit Perwira Karier TNI, Dibuka hingga 29 Oktober 2021, Ini Kualifikasinya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lowongan Kerja Prajurit Perwira Karier TNI, Dibuka hingga 29 Oktober 2021, Ini Kualifikasinya

TRIBUNNEWS.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini sedang membuka lowongan kerja sebagai Prajurit Perwira Karier TNI.

Lowongan kerja tersebut terbuka untuk berbagai jurusan, di antaranya teknik sipil, hukum, bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan lain sebagainya.

Selain itu, lowongan kerja dari TNI tersebut juga terbuka bagi Anda yang memiliki latar belakang pendidikan D4/S1.

Pendaftaran Prajurit Perwira Karier TNI dibuka mulai 13 September-29 Oktober 2021.

Apabila berminat dengan lowongan kerja tersebut, Anda bisa mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu.

Namun, sebelum melamar pekerjaan tersebut, ada baiknya Anda juga mengetahui mengenai kualifikasi yang saat ini sedang dibutuhkan.

Bagaimana mekanisme pendaftaran sebagai Prajurit Perwira Karier?

Lalu, apa saja persyaratan dan kualifikasi yang sedang dibutuhkan?

Baca juga: Lowongan Kerja Google Tahun 2021: Tersedia 25 Posisi, Penempatan di Jakarta

Lowongan Kerja Prajurit Perwira Karier TNI, Dibuka hingga 29 Oktober 2021, Ini Kualifikasinya (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Baca juga: Lowongan BUMN Perasuransian, Butuh Talenta Profesional Terbaik, Berikut Kualifikasinya

Pada laman resmi Rekrutmen.tni.mil.id, terdapat beberapa penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran, peryaratan dan kualifikasi, hingga jurusan yang saat ini sedang dibutuhkan, di antaranya:

A. Mekanisme Pendaftaran

Berikut ini merupakan tata cara pendaftaran untuk menjadi Calon Prajurit TNI, yakni:

 1. Langkah pertama bagi calon pendaftar, bisa mendaftar secara online melalui internet dengan website https://rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi formulir pendaftaran;

2. Kemudian, daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjuk-kan cetakan formulir pendaftaran;

3. Perlu diketahui, bagi pendaftar yang pindah domisili membawa surat keterangan pindah domisili dari kelurahan/kecamatan;

4. Kemudian, dokumen tersebut di-fotocopy satu lembar dan dilegalisasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini