News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Masih Diperpanjang, Simak Persyaratan Penerbangan Lion Air Terbaru

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM Kembali Diperpanjang, Simak Persyaratan Penerbangan Lion Air Terbaru

B. Bagi penumpang yang berusia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu.

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

A. Seluruh penumpang diharapkan memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

B. Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

C. Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Vaksin

A. Penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama), serta dapat menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.

B. Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: wajib menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat, serta alasan secara detail tidak dapat divaksin.

C. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik dengan aplikasi PeduliLindungi.

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Calon penumpang diharapkan mengunduh serta melakukan registrasi pada aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store.

Selain itu, penumpang bisa mengakses laman https://pedulilindungi.id/.

Kepada setiap penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR, selanjutnya akan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta
terintegrasi platform dimaksud.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini