TRIBUNNEWS.COM - Berikut sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi.
Surat Edaran (SE) Menteri ini dikeluarkan berdasarkan situasi status penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini.
Dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19, dijelaskan mengenai sistem kerja ASN.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Fasilitas Umum di Wilayah Jawa dan Bali
Dalam poin pertama pada surat edaran tersebut dituliskan sebagai berikut: "Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-19, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021".
Perlu diketahui bahwa saat ini, sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur dan berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021, dikutip dari menpan.go.id:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali