2. Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.
Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.
Ketentuan Penerima Dana Insentif
Jika kamu adalah penerima Kartu Prakerja, kamu akan mendapatkan insentif biaya mencari kerja, jika:
1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
2. Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.
Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard-mu, paling lambat sebelum 15 Desember 2021.
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
6. Manajemen Pelaksana harus menerima laporan penyelesaian pelatihan pertamamu dari Platform Digital paling lambat tanggal 15 Desember.
Jadi, pastikan kamu menyelesaikan pelatihan pertama dan berikan rating dan review secepatnya agar insentifmu tidak hangus.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Apa Itu Kartu PraKerja