TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Tahap 1 beserta nilai ambang batasnya.
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2021 dibagi menjadi dua tahap.
Berpedoman pada Surat Kepala BKN No:12515/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil SKD Tahap 1 akan diumumkan besok, Jumat (29/10/2021).
Sementara itu, untuk pengumuman hasil SKD CPNS Tahap 2 akan diumumkan pada tanggal 13-14 November 2021.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Beserta Ketentuan Pelaksanaan SKB
Baca juga: SKB CPNS 2021: Kisi-kisi Materi Tes, Bobot Nilai dan Ketentuan Pelaksanaannya
Para peserta CPNS dan PPPK 2021 dapat mengecek hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 secara online di laman SSCASN.
Cara Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Selanjutnya pilih menu "layanan Informasi"
- Lalu, klik Hasil SKD CPNS
- Informasi hasil SKD CPNS akan ditampilkan oleh sistem
Para peserta harus memenuhi passing grade agar dinyatakan lolos ujian SKD CPNS 2021.
Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.
Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021