News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Harga RT-PCR Turun! Tarif Tertinggi di Jawa-Bali Rp275 Ribu

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kemenkes memutuskan batasan tarif tertinggi RT-PCR di Indonesia turun menjadi Rp 275.000 di Jawa Bali.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan memutuskan batas tarif tertinggi Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali.

Sementara untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.

Harga tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10/2021).

Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K) dalam evaluasi mengenai tarif batasan tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Projo: Rakyat Menunggu Jokowi Berantas Mafia PCR

Baca juga: BPKP Beberkan Alasan Harga Tes PCR Bisa Turun Jadi Rp 275 Ribu

Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan, dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila ada fasilitas kesehatan yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnes.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini