Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memperingatkan para kader agar patuh terhadap aturan partai.
Megawati menegaskan jika ada kader tidak loyal dan tidak mau menjalankan tugas partai maka lebih baik mengundurkan diri.
Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam peresmian Prasasti Taman UMKM Bung Karno dan 16 Kantor Partai, Kamis (28/10/2021).
"Tentu aturan partai itu siapa sih yang bertanggung jawab ketum, saya. Jadi kalau anda tidak loyal atau tidak mau menjalankan tugas partai, ya jangan jadi orang partai," kata Megawati.
"Saya sering sekali mengatakan, sudah mereka kalau ndak suka lagi sama PDIP silakan mengundurkan diri. Daripada saya capek pecat-pecat, mengundurkan diri saja, sudah selesai, itu hak kalian, daripada saya pecati," imbuhnya.
Baca juga: Tanggapan Sekjen PDIP soal Elektabilitas Ganjar Pranowo yang Tinggi
Lebih lanjut, Megawati heran ada kader partai yang menguggat dirinya setelah dipecat.
Padahal kader itu sendiri yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disusun ketika kongres partai.
Pada saat kongres, para kader PDIP lah yang memilih Megawati sebagai ketua umum.
"Sekarang kan sedikit-sedikit kalau yang sudah dipecat lalu gugat. Saya suka ketawa, kok kamu tuh pakainya, udah tahu ada aturannya kenapa enggak dijalankan. Itu bukan saya loh yang bikin, itu kongres partai yang dihadiri oleh kalian semua," ujarnya.
"Jangan dibalik-balik loh ya. Jadi kalau enggak senang, tolong segera mundur, lebih gampang begitu. Karena sampai hari ini Insya Allah kalau ada gugatan, kami menang. Bukan saya menang, tapi partai menang. Kenapa? Karena menuruti AD/ART bukan hanya saya main pecat sembarangan. Nah demikian," pungkasnya.
Megawati Digugat ke Pengadilan
Empat mantan kader PDI-P menggugat Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige.
Dilihat dari situs sipp.pn-balige.go.id, dalam gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg, empat mantan anggota PDI-P itu menggugat Megawati lebih dari Rp 40 miliar.