Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan IG selaku pengusaha sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
IG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-40/F.2/Fd.2/10/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan IG diduga sempat mencoba melarikan diri lantaran tak merespons dan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI.
Dijelaskan Leo, IG memang tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.
Namun pada panggilan ketiga, penyidik mengendus pelaku berupaya untuk kembali tidak menghadiri pemeriksaan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut Perum Perindo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
"Penyidik memperkirakan saksi akan melarikan diri dan selanjutnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan surat perintah membawa saksi," kata Leo dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021) malam.
Leo menerangkan IG terdeteksi berkeliling di wilayah Jakarta dalam pelariannya tersebut. Dia terus berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
"Dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari siang sampai dengan malam pukul 19:30 WIB, termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta," jelasnya.
Tak lama setelah itu, kata Leo, IG menghubungi penyidik yang menyatakan bersedia untuk datang panggilan penyidik sekitar pukul 20.30 WIB.
Usai diperiksa, penyidik langsung menetapkan IG sebagai tersangka.
"Sekitar pukul 20:30 WIB, yang bersangkutan tiba di Gedung Bundar, dan yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan ditingkat statusnya menjadi Tersangka. Untuk lebih mempercepat pemeriksaan, tersangka dilakukan penahanan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Leo menjelaskan peran IG dalam perkara dugaan rasuah tersebut adalah secara pribadi mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo.
Baca juga: Saksi Dugaan Kasus Korupsi Perum Perindo Meninggal Dunia di Ruang Pemeriksaan
"Yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalampenyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perus Perindo dengan nilai kurang lebih Rp17,6 miliar," pungkas Leonard.
Atas perbuatannya itu, IG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak Kejagung menutup identitas asli IG.
Sebelum IG, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam dugaan kasus korupsi Perum Perindo.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersebut, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus tersebut.
Adapun ketiga tersangka lainnya sudah ditetapkan tersangka pada Kamis (21/10/2021).
Mereka adalah mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M Basyuni