News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cara Check In PeduliLindungi di Tiket.com dan Tokopedia

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara download sertifikat vaksin dilengkapi dengan langkah check in PeduliLindungi di Tiket.com dan Tokopedia

4. Klik Lanjutkan Scan QR Code

5. Arahkan kamera Hp pada QR code yang tersedia

6. Kemudian klik Check In

Cara Check in PeduliLindungi melalui aplikasi Tokopedia

Dikutip dari Tokopedia.com, berikut cara check in PeduliLindungi melalui aplikasi Tokopedia:

1. Buka aplikasi Tokopedia

2. Klik icon PeduliLindungi

3. Kemudian, lengkapi data diri (Nama Lengkap dan NIK)

4. Aktifkan lokasi

5. Isi Nama Lengkap dan NIK sesuai dengan data yang ada pada KTP

6. Jika data yang diisi sudah sesuai, ceklis checkbox Syarat dan Ketentuan, pastikan Anda sudah membacanya

7. Setelah diceklis, klik Lanjut Scan QR

8. Lalu, izinkan akses kamera agar dapat melakukan scan QR

9. Setelah akses diberikan, silakan arahkan kamera handphone ke QR Code PeduliLindungi

10.Setelah QR Code berhasil ter-scan, maka nantinya akan muncul halaman konfirmasi. Pastikan lokasi Check In sudah sesuai.

11. Jika sudah klik Check-In.

Jika sudah keluar dari tempat yang dikunjungi, jangan lupa lakukan Check Out.

Cara Check Out dapat dilakukan seperti cara Check In.

Arti Warna di Aplikasi PeduliLindungi

Dikutip dari pedulilindungi.id, terdapat 4 warna sebagai identifikasi status keamanan berpergian pengguna:

- Hijau: Apabila pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.

- Kuning: Apabila pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 1 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.

- Merah: Apabila data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.

- Hitam: Apabila data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi Covid-19 atau kontak dengan kasus Covid selama kurang dari 14 hari.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini