News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Simak Kriteria Penerimanya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. Cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.kemensos.go.id, ini kriteria penerima dan besaran bantuannya.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) lewat cekbansos.kemensos.go.id, lengkap beserta kriteria penerimanya.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.

Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima menurut Kementerian Sosial.

Nantinya, bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Lantas, apa saja kriteria penerimanya?

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap 4 Sudah Dapat Dicairkan Melalui ATM dan E-waroeng

Baca juga: Penerima BSU Rp 1 Juta Diperluas ke 1,6 Juta Pekerja, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan.

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga.

- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Laman cekbansos.kemensos.go.id (cekbansos.kemensos.go.id)

Adapun besaran Bansos PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni: 

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun.

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun.

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan).

Rencana Penyaluran Bansos PKH

Rencana penyaluran diberikan per triwulan, yakni:

- Tahap I (Januari, Februari, Maret)

- Tahap II (April, Mei, Juni)

- Tahap III (Juli, Agustus, September)

- Tahap IV (Oktober, November, Desember)

Baca juga: Pemerintah akan Perluas Bantuan Subsidi Gaji, Airlangga Sebut Penerima BSU Tambah 1,6 Juta Pekerja

Baca juga: Cek Daftar Penerima Bantuan PKH Oktober 2021 Akses cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;

6. Tekan tombol "Cari" data.

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Tujuan Bansos PKH

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

- Mengurangi kemiskinan;

- Inklusi keuangan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Bansos PKH 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini