"Bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan," ujarnya.
Namun di sisi lain, Sertifikasi Insinyur Profesional disebutnya memberikan keuntungan karena berpeluang untuk menjadikan insinyur Indonesia setara dengan insinyur-insinyur di kawasan Asia Tenggara, bahkan dunia ke depannya.
Selain itu, sistem ini memungkinkan para pengambil kebijakan untuk memetakan sumber daya manusia di bidang keinsinyuran untuk mengoptimalkan peran insinyur, sehingga bisa menjawab kebutuhan insinyur untuk membangun Indonesia di masa depan.
Pada kesempatan ini juga ditandatangani beberapa kesepakatan dukungan antara Universitas-universitas Indonesia dengan BP2SDM KLHK.
Baca tanpa iklan