"Kalau untuk harganya sesuai dengan banner yang di depan (tertulis Rp 400 ribu) itu sudah semuanya termasuk administrasi, hasilnya keluar besok pagi jam 8," ucap seorang petugas di lokasi.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof Abdul Kadir memaparkan, penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT PCR yang terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ujarnya.
Kementerian Kesehatan mengingatkan, agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi pemerintahan PCR tersebut.
Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.
"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Prof Kadir.
Nantinya, evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Politisi PAN Guspardi Gaus mengkritik rencana pembelakuan kebijakan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) yang akan diterapkan secara bertahap kepada semua moda transportasi.
Meskipun pemerintah telah menurunkan harga tes swab PCR menjadi Rp 300 ribu, Guspardi mengatakan jika diterapkan secara bertahap untuk moda transportasi umum lainnya, jelas ini tidak logis dan akan semakin memberatkan masyarakat.
Baca juga: Intibios Lab Siap Terapkan Tarif Baru Tes PCR Sesuai Ketentuan Pemerintah
"Saya sejak awal saya tidak setuju penggunaan antigen atau PCR untuk syarat perjalanan dengan moda transportasi apa pun," kata Guspardi.
Dia pun mendesak pemerintah membatalkan rencana syarat tes PCR untuk semua moda transportasi umum.
"Seharusnya pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan menyiapkan berbagai alternatif dan solusi guna memitigasi risiko Covid-19. Rakyat jangan dikorbankan dengan kebijakan PCR ini. Semestinya negara hadir untuk menjamin dan memberikan perlindungan kesehatan yang maksimal, tanpa membebani dan memberatkan masyarakat," katanya.
Pasalnya, merujuk hasil penelitian dari para pakar epidemiologi penggunaan tes PCR dinilai tidak akan efektif jika hanya digunakan sebagai pemeriksaan satu kali tanpa indikasi apapun misalnya indikasi kontak erat.
"Lebih baik memperketat protokol kesehatan seperti mendisiplinkan pemakaian masker dan menetapkan kapasitas penumpang 50–75 persen dengan pengaturan jarak antar penumpang serta menyediakan ruangan khusus untuk makan yang terpisah dari tempat duduk khusus untuk kereta api," katanya.