TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua oknum polisi JPO dan JS yang ditangkap atas kasus penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua mengaku baru sekali menjalankan tindak kejahatannya tersebut.
Kasatgas Gakkum Ops Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani mengatakan pengakuan itu disampaikan keduanya saat diperiksa di Polda Papua.
"Pengakuan baru sekali," kata Faisal saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Faisal menyampaikan keduanya juga mengakui menjual amunisi sebanyak 80 butir peluru.
Sebaliknya, mereka tidak jual senjata api (senpi) kepada KKB Papua.
"Jual amunisi aja. 80 butir peluru," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Faisal, pihaknya masih mendalami motif kedua pelaku menjual amunisi kepada KKB Papua.
"Masih didalami motifnya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Nemangkawi menetapkan dua oknum polisi JPO dan AS yang diduga terlibat penjualan amunisi terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai tersangka.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Kasatgas Gakkum Ops Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Baca juga: TNI-Polri Blokade Akses KKB di Intan Jaya Papua
Faisal juga menjelaskan keduanya juga telah dilakukan penahanan di Polda Papua.
Menurut dia, keduanya sudah ditahan sejak pertama kali ditangkap pada Rabu (27/10/2021).
"Sudah ditahan dari kemarin di Polda," ujarnya.
Satgas Nemangkawi Tangkap Dua Oknum Polisi Polres Nabire