TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka dan eks Menpora Adhyaksa Dault bersepakat berdamai terkait pelaporan dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat aset Kwarnas yang dijadikan pom bensin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan Kwarnas bersepakat akan menyelesaikan kasus ini secara damai dengan pihak Adhyaksa Dault.
"Iya, ada penyelesaian secara kekeluargaan," kata Brigjen Andi saat konfirmasi, Senin (1/11/2021).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. Sebaliknya, ia hanya menyebut kasus ini akan diselesaikan secara damai.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
Laporan itu terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0169/III/2021/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2021.
Adapun Adhyaksa Dault disangka melanggar dugaan pasal 378, 372 dan 263 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci perihal pihak yang melaporkan Adhyaksa Dault.
Baca juga: Dugaan Kasus Penggelapan Aset Kwarnas Pramuka yang Menyeret Adhyaksa Dault Masih dalam Penyelidikan
“Iya ada (laporan terhadap Adhyaksa Dault),” kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Andi hanya menjelaskan Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan aset Kwarnas (Kwartir Nasional). Ketika itu, Adhyaksa menjabat sebagai Ketua Kwarnas.
“Iya (penggelapan), terkait pengelolaan aset Kwarnas,” ujarnya.
Sebagai informasi, Adhyaksa Dault memang diketahui pernah menjadi Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) periode 5 Desember 2013 hingga 23 September 2018. Dia kemudian digantikan oleh Komjen Pol Budi Waseso.
Dilaporkan Kwarnas Pramuka