TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga saat ini masih dalam tahap penyaluran.
BSU disalurkan bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi pada tahun 2021 yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Baca juga: Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Terakhir Cair November untuk Periode 2021, Berikut Jadwalnya
BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh adalah sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan, yang akan diberikan secara sekaligus tanpa ada potongan biaya apapun.
Dikutip dari ekon.go.id, dan pada bulan ini Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memutuskan untuk memperluas jumlah penerima BSU lagi.
Informasi tersebut ia sampaikan pada konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021) lalu.
Anggaran sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 Triliun akan dioptimalkan untuk disalurkan kembali untuk 1,6 juta orang pekerja atau buruh yang sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji:
1. Login bsu.kemnaker.go.id