Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggencarkan pelatihan digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal bagi 1.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bergulirnya program ini ditandai dengan penyerahan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag kepada delapan pelaku UMK di Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka mewakili peserta program fasilitasi sertifikasi halal pelaku UMK BPJPH tahun 2020.
"Pelatihan akan diberikan untuk UMKM di sejumlah provinsi. Kita mulai dari UMKM Provinsi Sumatera Barat,” ujar Kepala BPJH Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Program ini telah diluncurkan Wakil Presiden Maruf Amin pada 20 Oktober 2020.
Pelaksanaan pelatihan didukung empat platform digital, yaitu LinkAja, Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli.
Baca juga: Dukungan Jokowi Terhadap Peran Perempuan dan UMKM dalam G20
Menurut dia, digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal merupakan sebuah keniscayaan di era perkembangan teknologi informasi seperti sekarang ini, termasuk bagi pelaku UMKM.
Digitalisasi pemasaran secara strategis akan membantu UMKM dalam meningkatkan angka pemasaran.
Sedangkan sertifikasi halal merupakan standar produk yang selain menjadi pemenuhan kewajiban dalam mewujudkan perlindungan Jaminan Produk Halal juga menjadi nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku UMKM dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya.
Baca juga: Tingkatkan Omzet, Pemerintah Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Teknologi Digital
“Program penguatan UMKM juga diharapkan dapat menjadi pemacu bangkitnya pelaku UMKM yang telah dua tahun terdampak pandemi Covid-19. Percepatan digitalisasi dan sertifikasi produk UMKM diharapkan mampu menjadi titik balik kebangkitan UMKM yang merupakan pilar penting perekonomian nasional,” kata Aqil.
Sebagai leading sector penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, BPJPH juga menerapkan digitalisasi, khususnya dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal.
Proses pengajuan sertifikasi halal melalui sistem informasi halal atau Sihalal secara online juga terus dikembangkan oleh BPJPH untuk peningkatan kualitas layanan.
Sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH juga dalam bentuk sertifikat halal digital.