TRIBUNNEWS.COM - Peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lolos perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk pemberkasan.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan diantaranya yakni daftar riwayat hidup hingga SKCK.
Sebelumnya, hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru telah diumumkan sejak 29 Oktober 2021.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengatakan, saat ini telah memasuki masa sanggah yang sudah dimulai pada 31 Oktober hingga 2 November.
Kemudian akan dilanjutkan dengan pengumuman pasca sanggah pada 10-12 November.
Lalu, diharapkan pada 13 November hingga akhir November dilakukan penyampaian kelengkapan dokumen oleh peserta yang dinyatakan lulus kepada instansi.
Selanjutnya, tanggal 1-31 Desember merupakan rentan waktu instansi untuk mengusulkan penetapan nomor induk PPPK ke BKN.
Baca juga: Peserta CPNS yang Melakukan Tindak Kecurangan Apakah akan Di-Blacklist Seumur Hidup? Ini Kata BKN
Baca juga: Cara Melaporkan Aduan Jika Menemukan Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS
Perlu diketahui, terdapat 6 tahapan dalam seleksi PPPK Non Guru seperti dijelaskan Ari saat konferensi pers secara virtual yang disiarkan di YouTube BKN pada Selasa (2/11/2021) siang.
Tahapan PPPK Non Guru tersebut yakni:
1. Perencanaan kebutuhan (termasuk penetapan formasi oleh Kementerian PANRB);
2. Pengumuman lowongan;
3. Pelamaran oleh calon peserta;
4. Seleksi (ada 2 tahap, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi);
5. Pengumuman hasil seleksi;