5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Syarat Perjalanan Antarkota/Jarak Jauh dari dan ke Daerah luar wilayah Pulau Jawa
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertma
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal (3x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal (1x24 jam) sebelum keberangkatan.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut