News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Biaya Tes Antigen di Bandara Angkasa Pura II Rp 85 Ribu, Tarif Tertinggi di Jawa Bali Rp 99 Ribu

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif tes antigen turun menjadi Rp 85 ribu, simak ulasannya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar tarif tertinggi tes antigen Covid-19 di Bandara Angkasa Pura II.

Secara umum, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag (Rapid Diagnostic Tes Antigen) atau tes antigen yang telah ditetapkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4611/2020.

Hasil evaluasi yang telah dilakukan pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

Standar tarif pemeriksaan tes antigen ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen.

Baca juga: Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag atau tes atigen termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

1. Untuk pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 99.000 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

2. Untuk pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000 (Seratus Sembilan Ribu Rupiah).

Batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan RDT-Ag atau tes antigen atas permintaan sendiri/mandiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3065/2021, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tarif tes antigen di Bandara Angkasa Pura II

Sementara itu tarif rapid test Antigen di Bandara Angkasa Pura II juga mengalami penurunan sejak September 2021.

Farmalab selaku pengelola Airport Health Center di Bandara PT Angkasa Pura II (Persero) menurunkan tarif rapid test antigen untuk skrining Covid-19.

Tarif tes antigen yang semula Rp 99.000 turun menjadi Rp 85.000.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini