3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Hal tersebut dengan ketentuan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Syarat Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dicabut
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar penanganan Covid
BERITA REKOMENDASI