Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih meneliti berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie.
Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Nur Winardi memastikan akan tetap menindaklanjuti berkas perkara tersebut meski Nia-Ardie Bakrie masih menjalani rehabilitasi.
Sejauh ini, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik pada Polres Metro Jakarta Pusat.
"Saat ini sedang diteliti jaksa dalam pra penuntutan. (Jaksa) berkoordinasi dengan penyidik guna suksesnya penuntutan," kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Jika berkas dinyatakan lengkap alias P21, nantinya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti yang dikumpulkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: UPDATE Kasus Narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejari
Nantinya, kata Nur, Jaksa akan menyusun dakwaan terhadap dua tersangka itu untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.
"Jika sesuai prosedur sudah P21, akan kami limpahkan ke tahap penuntutan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.
Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Baca juga: Ardi Bakrie Dirujuk ke RS Jakarta setelah Alami Benturan, Nia Ramadhani Ikut Dampingi
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani di dalam rumah.
Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.