News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Harap Jokowi Kabulkan Grasi Untuk Terpidana Mati Merry Utami

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi untuk terpidana mati Merry Utami yang sudah berada di penjara selama 20 tahun.

Anam mengatakan pada Selasa (2/11/2021) kemarin pihak keluarga Merry mendatangi Komnas HAM untuk membuat pengaduan.

Keluarga korban, kata Anam, telah mengajukan grasi bagi Merry pada tahun 2016.

Namun demikian, kata dia, hingga kini grasi tersebut belum ditindaklanjuti.

Ia mengatakan banyak sisi-sisi kemanusiaan dan sisi-sisi lainnya yang bisa jadi pertimbangan, misalnya penilaian yang menunjukkan penilaian baik terhadap Merry selama menjalani hukuman di penjara.

Anam menjelaskan hukuman mati merupakan persoalan pelik bagi Komnas HAM dan bagi kondisi hak asasi manusia di Indonesia terutama bagi terpidana yang sudah puluhan tahun ada di penjara.

Untuk itu, kata dia, Komnas HAM mendorong dua hal.

Pertama, bagi terpidana mati yang sudah puluhan tahun seperti Merry harus ada jalan keluar.

Baca juga: Ketua DPR: Jakarta PPKM Level 1, Prokes Juga Harus Tetap Nomor 1

Ia mendorong agar hukuman terhadap mereka yang senasib dengan Merry diubah menjadi hukuman dengan kerangka waktu tertentu dan pengajuan grasi bisa dikabulkan.

"Karenanya kami berharap Presiden bisa mengeluarkan grasi. Catatan dari sistem penilaian yang ada di lapas bisa dijadikan salah satu batu pijak untuk mengeluarkan kebijakan itu. Kita dorong itu, agar semakin lama kehidupan kita semakin baik," kata Anam dalam kanal Yotube Komnas HAM dikutip, Rabu (3/11/2021).

Kedua, kata Anam, Komnas HAM juga mendorong perubahan sistem dan terobosan kebijakan.

Dalam ide yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia, kata Anam, ide soal bagaimana menyelesaikan orang-orang yang sudah sekian tahun di penjara menunggu hukuman mati sudah ada.

Baca juga: Komnas HAM Sayangkan Respons Kalapas Soal Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta

Menurutnya, hal tersebut penting untuk menghargai pihak Lapas yang sudah melakukan penilaian, pembinaan yang menunjukkan adanya perubahan sikap yang mendasar dari para terpidana tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini