Merry sempat menghubungi Jerry dan dua teman yang menitipkan tas, Muhammad dan Badru.
Hal tersebut disampaikan Tim kuasa hukum Merry dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Antonius Badar.
Akan tetapi nomor ponsel ketiganya tidak aktif saat dicoba untuk dihubungi.
"Merry sempat menghubungi Jerry dan kedua temannya. Tapi ponsel mereka sudah tidak aktif, sejak itu Jerry menghilang," kata Antonius pada 2016 lalu.
Terkait temuan itu, Merry oleh Pengadilan Tingkat Pertama dijatuhi hukuman mati pada 2002 silam.
Merry sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak.
Begitu pula dengan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada 2014 juga ditolak Mahkamah Agung.
Disebutkan Merry akan diikutkan dalam eksekusi hukuman mati gelombang tiga pada 2016 lalu.
Ia masuk ke dalam daftar 14 terpidana mati yang akan dieksekusi pada 29 Juli 2016 di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap.
Akhirnya dari 14 terpidana mati, hanya ada empat yang benar-benar dieksekusi.
Dalam daftar 10 orang itu, ada nama Merry yang eksekusi matinya ditunda karena masih menunggu kejelasan dari Kejaksaan.
Terkait kasus dan hukuman ini, pihak keluarga justru meyakini Merry hanya dijebak Jerry dan dua temannya.
Paman Merry, Bambang, memberikan tanggapan tersebut.
Saat ditemui di Solo, Jawa Tengah pada 2016 lalu Bambang merasa Merry adalah korban kejahatan dari bandar narkoba.