News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Tes Antigen hingga Sertifikat Vaksin Covid-19

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru untuk dapat naik Garuda Indonesia setelah adanya ketentuan terbaru dari Kementerian Perhubungan.

Kemenhub telah mengeluarkan aturan terbaru untuk seluruh moda transportasi dan salah satunya adalah untuk pesawat terbang.

Aturan untuk transportasi udara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 96 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pada peraturan tersebut, penumpang yang ingin memakai transportasi udara dapat menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Semua Moda Transportasi, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan dan Jadwal Terbaru Operasional KA Jarak Jauh November 2021

Namun perlu diingat persyaratan tersebut harus dilengkapi dengan bukti vaksin dengan dosis lengkap.

Sehingga bagi penumpang yang baru melaksanakan vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif test RT-PCR.

Keluarnya peraturan tersebut pun membuat maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia juga ikut memperbarui persyaratan untuk perjalanan domestiknya.

Dikutip dari garuda-indonesia.com, peraturan yang diprebarui telah berlaku sejak kemarin, Rabu (3/11/2021).

Untuk selengkapnya berikut adalah rincian syarat naik Garuda Indonesia untuk perjalanan domestik.

Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia

Penerbangan Dari atau Menuju Jawa dan Dari atau Menuju Bali di Dalam Jawa

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • Sertifikat vaksin dosis lengkap;
  • Hasil negatif tes rapid antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan Dari atau Menuju Luar Jawan dan Dari atau Menuju Luar Bali

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
  • Hasil negatif tes rapid antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: SYARAT & ATURAN Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api di Masa Pandemi

Penerbangan ke Pontianak

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
  • Hasil tes rapid antigen tidak berlaku.

Khusus tujuan Bali:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini