TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru perjalanan transportasi darat di masa pandemi Covid-19 dalam artikel ini.
Menteri Perhubungan menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan perjalanan transportasi darat pada Rabu (3/11/2021).
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 94 Tahun 2021 tentang pelaksaaan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi darat wajib menunjukan hasil antigen.
Baca juga: Ini Syarat Perjalanan dan Jadwal Terbaru Operasional KA Jarak Jauh November 2021
Baca juga: Harga Rapid Test Antigen di Bandara dan Aturan Terbaru untuk Penumpang
Menurut SE No. 94 Tahun 2021, berikut aturan terbaru perjalanan darat:
1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan
- Wajib menunjukkan kartu vaksin.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
3. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam dan kartu vaksin dosis lengkap.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam dan kartu vaksin dosis pertama.