TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP serta cara cek NIK terdaftar atau tidak.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan salah satu hal penting bagi warga negara Indonesia (WNI).
Peristiwa penting tersebut wajib dilindungi dan diakui oleh negara.
Ada berbagai macam alasan seseorang memutuskan untuk mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta.
Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan seperti memasukkan nama marga atau suku kata nama yang baru.
Baca juga: Cara Mudah Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Bawa BPKB Asli dan Fotokopi
Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat.
Cara mengubahnya pun sangat mudah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP
Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP, dikutip dari indonesiabaik.id:
Persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama
1. Ajukan penetapan pengadilan;
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi;
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;