TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 saat ini masih terus dilakukan.
BSU merupakan program bantuan yang dialokasikan khusus bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi pada tahun 2021.
Setiap pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU, akan mendapatkan bantuan untuk dua bulan sekaligus yaitu senilai Rp 1 juta.
Bantuan akan disalurkan secara utuh melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Baca juga: CARA Cek Bantuan Kuota Data Internet Gratis, Terakhir Cair November 2021
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2021:
1. Login ke laman bsu.kemnaker.go.id
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.