TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021 tidak disampaikan secara serentak karena pengolahan hasil melalui rekonsiliasi dan validasi nilai dibagi dua tahap.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, saat konferensi pers secara virtual yang disiarkan di YouTube BKN pada Selasa (2/11/2021).
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahap 1 disampaikan pada 29-30 Oktober dan tahap kedua akan disampaikan 13-14 November 2021.
Peserta dapat mengecek pengumuman hasil seleksi kompetensi PPP Non Guru melalui masing-masing akun SSCASN peserta atau lewat kanal informasi Instansi yang dilamar.
Perlu diketahui, pelaksanaan seleksi PPPK, baik non guru maupun PPPK guru berbeda dengan CPNS.
Pada CPNS, setelah seleksi administrasi maka dilaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) kemudian berlanjut ke seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sedangkan untuk PPPK setelah seleksi administrasi hanya berlaku seleksi kompetensi.
Lantas apa tahap selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi dan bagaimana jadwalnya?
Baca juga: SKB CPNS Tahap 1 Dilaksanakan 15-28 November 2021, Bagaimana Jika Peserta SKB Positif Covid-19?
Baca juga: Apa Saja yang Harus Dipelajari untuk Menghadapi Tes SKB? Ini Kata BKN tentang Kisi-kisi SKB CPNS
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, mengatakan terdapat 6 tahapan dalam seleksi PPPK Non Guru.
Tahapan PPPK Non Guru tersebut yakni:
1. Perencanaan kebutuhan (termasuk penetapan formasi oleh Kementerian PANRB);
2. Pengumuman lowongan;
3. Pelamaran oleh calon peserta;
4. Seleksi (ada 2 tahap, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi);