News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD: Kelebihan Kapasitas di Lapas Akibat Restorative Justice Tidak Diterapkan Secara Sinergi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD

Mahfud mencontohkan aturan-aturan tersebut di antaranya, di Polri dimulai pada tahun 2012 melalui Telegram Kabreskrim tanggal 8 Agustus 2012. 

Kemudian, kata dia, disusul dengan Surat Edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018. 

Selanjutnya, kata dia, ada lagi peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 dan peraturan Polri nomor 8 tahun 2021.

Baca juga: Buntut Polantas Minta Sekarung Bawang saat Menilang, Kapolda Metro Kumpulkan Perwira Satlantas

Kejaksaan Agung, kata dia, juga telah membuat Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif.

Sementara Mahkamah Agung, kata Mahfud, juga telah membuat produk pengaturan tentang restorative justice yang kemudian dituangkan di dalam sebuah surat Keputusan Dirjen Badilum.

"Mari kita jaga ini semua agar juga tidak menjadi proses baru dari apa yang dulu pernah saya katakan, melalui kejaksaan Agung juga, Jangan menjadi cara baru untuk melakukan apa yang disebut industri hukum," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini