TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pemberian vaksin Covid-19 pada anak usia 6 tahun ke atas.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerbitkan rekomendasi pemberian vaksinasi untuk anak usia 6 tahun ke atas.
Hal tersebut dikarenakan telah dikeluarkannya izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun oleh BPOM.
Lantas apa syarat pemberian vaksin Covid-19 pada anak usia 6 tahun ke atas?
Baca juga: Bio Farma Jamin Stok Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun
Baca juga: Sudah Vaksin Covid-19? Unduh Sertifikat di PeduliLindungi, Ini Solusi jika Sertifikat Belum Muncul
Syarat Vaksin Covid-19 bagi Anak Usia 6 Tahun ke Atas
1. Dosis vaksin Covid-19 yang diberikan sebanyak dua kali pemberian dengan jarak doses pertama ke dosis kedua yakni 4 minggu;
2. Menggunakan vaksin Coronavac produksi Sinovac;
3. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker secara benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting;
4. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Namun sebelumnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum anak usia 6 tahun ke atas mendapatkan suntikan vaksin.
Melalui rilis resmi IDAI yang diterima Tribunnews.com, pemberian imunisasi Covid-19 pada anak golongan usia 6 tahun keatas adalah Vaksin Coronavac atau Sinovac yang diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml).
Dosis tersebut diberikan sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua, yaitu 4 minggu.
Baca juga: 75 Juta Warga Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Baca juga: CDC Setujui Vaksin Pfizer untuk Anak-anak Usia 5 Hingga 11 Tahun
Vaksinasi Covid-19 TIDAK direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, sebagai berikut:
1. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol;